Dunia manga Jepang saat ini tengah menghadapi skandal besar. Pada tanggal 27 Februari 2026, departemen editorial aplikasi komik MangaOne yang bernaung di bawah penerbit raksasa Shogakukan merilis sebuah pengumuman mendadak yang mengejutkan banyak pihak. Mereka secara resmi menghentikan distribusi digital dan pengiriman komik fisik untuk serial manga berjudul Jojin Kamen.
Melalui situs resminya, pihak redaksi beralasan bahwa “terdapat masalah besar dalam keputusan pengangkatan penulis asli serta kegagalan dalam sistem pengecekan internal mereka”. Pihak redaksi akhirnya mengakui secara terbuka bahwa penulis cerita Jojin Kamen yang menggunakan nama pena Hajime Ichiro adalah orang yang sama dengan Shoichi Yamamoto, yaitu kreator dari manga populer Daten Sakusen.
Baca juga: Sejumlah Penerbit Komik di Jepang Kecam Pelanggaran Hak Cipta dengan AI
Namun, permintaan maaf tersebut tidak menjelaskan dengan pasti sebesar apa kasus yang mendera Yamamoto. Kasus pelecehan seksual ini tertutup dengan rapi, sampai beredar berita bahwa Pengadilan Distrik Sapporo telah resmi menetapkan Kazuaki Kurita sebagai terpidana pelaku kejahatan seksual pada anak di bawah umur, dengan belasan korban dalam belasan tahun ke belakang.
Identitas Asli Pelaku dan Manipulasi Sang Pendidik
Mimpi buruk yang disembunyikan rapat rapat selama bertahun tahun ini perlahan terungkap ke ruang publik berkat rentetan pembicaraan viral di platform X. Fakta mengerikan ini kemudian dirangkum oleh mantan kreator film pemersatu bangsa yang kini menjadi figur publik, yaitu Shibuya Kaho.
Devastating news for a manga fan.
It’s now officially confirmed, after 3 days of speculations going viral on X, that this manga artist got ruled for doing horrendous things to his then underaged student.
What’s worse, it looks like the major publisher Shogakukan kept the… https://t.co/BP7XJtUODo
— Shibuya Kaho 澁谷果歩 (@Shibukaho) February 27, 2026
Kronologi mendetail kemudian dibeberkan dengan berani oleh Eno Sumi. Ia adalah seorang mangaka yang juga menerbitkan karyanya di platform MangaOne. Melalui sebuah tulisan panjang dan mendetail di platform Note.com, Eno membongkar seluruh borok yang terjadi di balik layar.
Diketahui bahwa Hajime Ichiro dan Shoichi Yamamoto adalah nama samaran dari seorang pria paruh baya bernama asli Kazuaki Kurita. Pada rentang waktu tahun 2016 hingga 2019, Kurita bekerja sebagai seorang instruktur gambar paruh waktu di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di daerah Hokkaido. Di tempat lembaga pendidikan inilah ia bertemu dengan korbannya, seorang siswi yang saat itu baru menginjak usia 15 tahun.
Rincian Kejahatan Brutal dan Celah Keadilan yang Gagal
Kejahatan yang dilakukan Kurita selama tiga tahun berturut turut tersebut sangatlah tidak manusiawi dan melampaui batas akal sehat. Berdasarkan catatan persidangan yang beredar luas, Kurita memaksa korban yang masih di bawah umur untuk memasukkan kotoran manusia ke dalam mulut dan mengoleskannya ke seluruh wajah korban. Ia juga mengambil foto foto korban dalam pose tidak senonoh di kamar hotel, menelanjangi korban di luar ruangan, hingga melakukan tindak kekerasan seksual di tempat terbuka yang berisiko tinggi.
Lebih mengerikan lagi, Kurita dengan sengaja menuliskan kata kata merendahkan seperti “milik guru”, “budak”, dan “hewan peliharaan” menggunakan spidol permanen di sekujur tubuh korban. Ia bahkan pernah menempelkan mainan seks pada tubuh korban dan memaksanya berjalan ke luar ruangan. Salah satu tindakan paling brutal adalah ketika pelaku menyuntikkan cairan gliserin ke dalam dubur korban menggunakan selang, sebuah tindakan yang memicu rasa sakit perut luar biasa dan penyiksaan fisik tingkat berat.
Akibat penyiksaan fisik dan mental yang berlangsung selama bertahun tahun ini, korban yang kini telah berusia 20-an tahun harus menanggung beban seumur hidup. Ia didiagnosis menderita Gangguan Stres Pascatrauma (PTSD) tingkat berat dan Gangguan Identitas Disosiatif (DID). Keduanya merupakan kondisi kejiwaan fatal yang sewaktu waktu dapat mengancam nyawa penderitanya apabila tidak mendapatkan penanganan medis yang tepat.
Meskipun kejahatannya setara dengan monster, Kurita berhasil lolos dari hukuman penjara puluhan tahun berkat celah hukum pidana Jepang. Pada bulan Februari 2020, ia memang sempat ditangkap oleh pihak berwajib. Namun, karena kurangnya bukti fisik langsung untuk kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang telah lama berlalu, kepolisian hanya bisa menjeratnya dengan undang undang pornografi anak. Dasar hukumannya hanyalah bukti foto foto korban yang tersimpan di dalam ponselnya. Akibatnya, Kurita hanya dijatuhi hukuman denda yang sangat ringan, yaitu sebesar 300 ribu yen (sekitar 30 juta rupiah) tanpa kurungan penjara.











