
Oricon Communication mengeluarkan hasil kuesioner pada Kamis lalu tentang pengunduhan konten ilegal dari Internet. Survei daring ini melibatkan 1000 orang dari murid sekolah menengah sampai dewasa 40-an tahun, dan diadakan 31 Januari-13 Februari. Dari hasil survey, 28,5% murid SMP dan SMA di Jepang pernah mengunduh secara ilegal, namun hanya setengah responden tahu bahwa Undang-undang Hak Cipta Jepang telah diubah.
Survey yang mirip pernah diadakan sejak 2010, ketika parlemen Jepang membuat ilegal unduhan materi yang memiliki hak cipta tanpa izin. Pada undang-undang sebelumnya, Jepang mengizinkan penuntutan untuk orang yang mengunggah materi yang memiliki hak cipta tanpa izin, tapi untuk mengunduh materi yang sama untuk kebutuhan pribadi adalah legal.
Tahun ini, 17,4% responden mengatakan mereka mengunduh secara ilegal, sedikit penurunan dari 18,7% (2010) dan 19,2% (2011). Persentase tertinggi didapat dari murid sekolah menengah (28,5%), diikuti dengan mahasiswa (24%), pekerja usia 20-an (13,5%), dan orang umur 30-40 tahun (10,5%). Diantara murid sekolah menengah, 21,5% mengatakan mereka akan tetap mengunduh secara ilegal di masa mendatang, hampir dua kali lipat dari persentase keseluruhan responden (11,3%).
56,1% responden tahu Undang-undang Hak Cipta Jepang telah diubah, dibandingkan 51,6% (2010) dan 50,5% (2011). Persentase terbesar responden yang mengetahui hal ini adalah mahasiswa (63%) diikuti murid sekolah menengah (61,5%).
KAORI Newsline|via ANN





wow…kalo jepang segitu…indo berapa ya? :hehe:
kalo di Indonesia, mungkin, 28,5% (2 angka di depan koma itu dibalik)
hihihihihi
Sdh Aye yakin situ juga salah pengunduh konten Ilegal, wakakakka 😛
gak usah bandingin indonesia, china aja lah. mereka raja software bajakan sejak menganut ajaran open source
Waw. Kirain Remaja Jepang pada baik-baik :3 Ternyata~ XDa Ternyata sangat baik deng~ ;)hehehehe ;D